syarat pecah sertifikat tanah

7 Syarat Pecah Sertifikat Tanah dan Prosesnya

Saat Anda memutuskan untuk membeli rumah, salah satu hal yang perlu dipertimbangkan adalah proses administrasi sertifikat tanah. Realitanya, banyak pembeli yang tidak menyadari bahwa dalam beberapa kasus, pemilik tanah atau developer perlu memecah sertifikat tanah sebelum transaksi jual beli bisa dilakukan. Syarat pecah sertifikat tanah ini sering kali menjadi hambatan jika developer belum menyelesaikan proses dan akhirnya menyebabkan transaksi jual beli rumah menjadi lebih rumit dan memakan waktu.

 

Faktanya, pecah sertifikat tanah memang sangat penting dalam beberapa situasi. Misalnya, ketika Anda membeli rumah cluster, Anda perlu memastikan bahwa setiap unit rumah sudah memiliki sertifikat yang terpisah dan jelas status hukumnya. Jika tanah yang digunakan untuk membangun rumah cluster awalnya merupakan satu bidang besar, developer harus memecah sertifikat tanah tersebut menjadi beberapa bagian, satu untuk setiap unit rumah yang dijual.

 

Oleh karena itu, jika Anda berencana membeli rumah, terutama di perumahan cluster, memahami syarat pecah sertifikat tanah menjadi hal yang sangat penting. Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini!

 

Memahami Pecah Sertifikat Tanah 

Syarat Pecah Sertifikat Tanah

                                         Syarat Pecah Sertifikat Tanah (Image by Suara Jatim)     

 

Pecah sertifikat tanah merupakan proses administratif yang dilakukan untuk memisahkan satu sertifikat induk menjadi beberapa sertifikat baru yang sah secara hukum. Proses ini penting dilakukan bagi pemilik properti karena berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah yang terjamin. Beberapa alasan utama pecah sertifikat tanah penting bagi pemilik properti, antara lain:

 

Memudahkan Proses Jual Beli

Jika pemilik ingin menjual hanya sebagian dari tanahnya, sertifikat tanah harus dipecah terlebih dahulu agar transaksi dapat dilakukan dengan legal. Hal ini sering terjadi pada pengembangan perumahan, developer akan membagi tanah menjadi beberapa unit untuk dijual ke pembeli.

Menjamin Hak Kepemilikan yang Sah

Dengan adanya sertifikat tanah yang sudah dipecah, pemilik properti memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya. Ini juga membantu menghindari sengketa di kemudian hari, terutama jika tanah tersebut diwariskan atau diperjualbelikan.

Mencegah Sengketa Warisan

Dalam pembagian warisan, pecah sertifikat tanah menjadi solusi agar masing-masing ahli waris mendapatkan haknya sesuai dengan porsi yang telah ditetapkan. Jika sertifikat tanah tidak dipecah, sering kali terjadi perselisihan terkait pembagian hak kepemilikan.

Meningkatkan Nilai Properti

Dalam pembagian warisan, pecah sertifikat tanah menjadi solusi agar masing-masing ahli waris mendapatkan haknya sesuai dengan porsi yang telah ditetapkan. Jika sertifikat tanah tidak dipecah, sering kali terjadi perselisihan terkait pembagian hak kepemilikan.

 

Syarat Pecah Sertifikat Tanah

Syarat Pecah Sertifikat Tanah

                                           Syarat Pecah Sertifikat Tanah (Image by Kabariku)     

 

Ada beberapa syarat pecah sertifikat yang harus dipenuhi agar prosesnya berjalan lancar dan sah secara hukum, berikut syarat utama yang perlu disiapkan:

 

Dokumen Kepemilikan Tanah

Dokumen kepemilikan tanah merupakan syarat utama dalam proses pecah sertifikat tanah. Pemohon harus memiliki sertifikat tanah asli yang masih berlaku, baik itu Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Dokumen ini akan digunakan sebagai dasar dalam pemecahan sertifikat baru.

Surat Pengajuan Pemecahan Sertifikat Tanah

Pemilik tanah harus mengajukan permohonan resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Surat ini berisi permintaan untuk memecah sertifikat induk menjadi beberapa bagian sesuai dengan peruntukan tanah yang akan dibagi. Biasanya, surat permohonan ini harus ditandatangani di atas materai sebagai bukti keabsahan.

Identitas Pemilik Tanah

Dokumen identitas diri juga menjadi syarat penting dalam proses ini. Pemohon harus melampirkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika diperlukan
  • Jika tanah dimiliki oleh badan usaha atau perusahaan, diperlukan dokumen legalitas perusahaan seperti Akta Pendirian dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Peta Bidang Tanah

Peta bidang tanah menunjukkan batas dan ukuran tanah yang akan dipecah. Dokumen ini bisa diperoleh melalui proses pengukuran tanah yang dilakukan oleh petugas dari BPN. Jika pemohon belum memiliki peta bidang tanah, BPN akan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan pemisahan tanah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Surat Pernyataan Tidak dalam Sengketa

Untuk memastikan bahwa tanah yang akan dipecah tidak bermasalah secara hukum, pemohon harus membuat surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam status sengketa. Jika tanah masih dalam proses gugatan hukum atau kepemilikannya belum jelas, maka permohonan pecah sertifikat tidak bisa diproses hingga masalah hukum diselesaikan.

Bukti Pembayaran Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Proses pemecahan sertifikat tanah membutuhkan biaya yang harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya ini mencakup:

  • Biaya pengukuran tanah oleh petugas BPN
  • Biaya administrasi pemecahan sertifikat
  • Biaya penerbitan sertifikat baru berdasarkan jumlah sertifikat yang dipecah
  • Besaran biaya dapat bervariasi tergantung pada luas tanah dan lokasi properti

Persyaratan Dokumen Tambahan

Terkadang, pihak BPN atau pemerintah daerah dapat meminta dokumen tambahan, tergantung pada kondisi tanah dan tujuan pemecahan. Beberapa dokumen yang mungkin diperlukan adalah:

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika tanah akan digunakan untuk pembangunan rumah atau kompleks perumahan
  • Surat Kuasa, jika pengajuan dilakukan oleh pihak lain selain pemilik tanah langsung
  • Akta Jual Beli (AJB) jika pecah sertifikat dilakukan dalam rangka transaksi jual beli tanah

 

Cara Pecah Sertifikat Tanah 

Proses Pecah Sertifikat Tanah

                                             Cara Pecah Sertifikat Tanah (Image by Tuwaga)      

 

Cara pecah sertifikat tanah bisa dilakukan dengan mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara langsung atau dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT):

 

Datangi Kantor BPN Sesuai Domisili

Pemohon harus datang ke kantor pertanahan (BPN) sesuai dengan lokasi tanah yang akan dipecah. Jika ingin lebih praktis, pemilik tanah juga bisa menggunakan jasa notaris atau PPAT untuk membantu dalam pengurusan administrasi.

Lengkapi Persyaratan Administrasi

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap, seperti sertifikat tanah asli, identitas pemilik, surat permohonan, peta bidang tanah, dan dokumen lainnya sesuai ketentuan.

Mengisi Formulir Permohonan Pecah Sertifikat

Setelah sampai di kantor BPN, pemohon harus mengisi formulir permohonan pecah sertifikat tanah. Formulir ini berisi informasi tentang tanah yang akan dipecah, luas masing-masing bagian, dan tujuan pemecahan.

Menyerahkan Berkas ke Loket Pendaftaran

Setelah formulir diisi, seluruh dokumen persyaratan harus diserahkan ke petugas loket pendaftaran. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen sebelum memproses permohonan lebih lanjut.

Melakukan Pembayaran

Pemohon akan mendapatkan informasi mengenai biaya pecah sertifikat yang harus dibayarkan. Besaran biaya ini tergantung pada luas tanah dan jumlah sertifikat yang akan diterbitkan. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh BPN.

Pengukuran Tanah

Setelah semua dokumen dan pembayaran diverifikasi, petugas BPN akan melakukan pengukuran ulang di lokasi untuk memastikan batas tanah yang akan dipecah sesuai dengan peta bidang tanah.

Proses Penerbitan Sertifikat Baru

Setelah pengukuran selesai dan data sudah sesuai, BPN akan memproses pembuatan sertifikat baru berdasarkan pecahan tanah yang diajukan. Proses ini memerlukan waktu tergantung pada jumlah sertifikat yang dipecah dan antrean di kantor pertanahan.

Pengambilan Sertifikat Tanah

Jika sertifikat baru sudah selesai, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan untuk mengambilnya di loket penyerahan kantor BPN. Pemilik tanah bisa langsung mengambil sertifikat baru yang telah resmi terbit.

 

Beli Rumah dengan Sertifikat Terpisah dan Legalitas Terjamin di Permata Land!

Permata Land

                                      Syarat Pecah Sertifikat Tanah (Image by jcomp on Freepik)     

 

Saat membeli rumah, pastikan Anda memilih properti dengan sertifikat tanah yang sudah terpecah, seperti yang ditawarkan oleh Permata Land di Malang. Dengan sertifikat tanah yang langsung terpecah atas nama pembeli, Anda tidak perlu repot mengurus proses pemecahan sertifikat lagi. Hal ini memberikan keuntungan besar karena Anda bisa langsung mendapatkan kepemilikan sah tanpa kendala administrasi.

 

Selain itu, Permata Land juga telah menerbitkan Surat Mutasi Blok (SMB) yang menjamin status tanah yang jelas dan terdaftar. Dengan legalitas yang sudah terjamin, Anda bisa merasa aman dan tenang, menghindari masalah hukum di masa depan. Jadi, jika Anda mencari rumah dengan legalitas jelas dan proses yang mudah, Permata Land adalah pilihan yang tepat! Klik button di bawah untuk info lengkap!

 

DEVELOPER RUMAH TERBAIK

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp